Kamis, 29 Mei 2014

Koefisien Distribusi

HUKUM  DISTRIBUSI NERNST

Jika zat pelarut ditambahkan ke dalam campuran dari dua cairan tidak bercampur, zat itu akan terdistribusi diantara kedua fase sehingga perbandingan konsentrasinya adalah tetap.
Jika zat terlarut ditambahkan ke dalam pelarut tidak tercampur dalam jumlah yang tidak cukup untuk menjenuhkan larutan, maka zat tersebut tetap berdistribusi di antara kedua lapisan dengan perbandingan konsentrasi tertentu.
Jika Co dan Ca adalah konsentrasi kesetimbangan zat dalam pelarut organik dan pelarut air, persamaan kesetimbangan menjadi :
                                   

Tetapan kesetimbangan dikenal sebagai perbandingan distribusi, koefisien distribusi atau koefisien partisi. Persamaan yang dikenal   dengan hukum distribusi. Hukum tersebut berlaku untuk suatu ekstraksi yang tidak dipengaruhi oleh adanya reaksi asosiasi maupun disosiasi.
faktor-faktor yang mempengaruhi koefisien distribusi :
¢  Suhu
¢  Jenis pelarut
¢  Jenis terlarut
¢  Konsentrasi
Hukum distribusi adalah suatu metode yang digunakan untuk menentukan aktivitas zat terlarut dalam satu pelarut jika aktivitas zat terlarut dalam pelarut lain diketahui, asalkan kedua pelarut tidak tercampur sempurna satu sama lain. Faktor-faktor yang mempengaruhi koefisien distribusi diantaranya:
1.Temperatur yang digunakan.
Semakin tinggi suhu maka reaksi semakin cepat sehingga volume titrasi menjadi kecil, akibatnya berpengaruh terhadap nilai k.
2. Jenis pelarut.
Apabila pelarut yang digunakan adalah zat yang mudah menguap maka akan sangat mempengaruhi volume titrasi, akibatnya berpengaruh pada perhitungan nilai k.
3. Jenis terlarut.
Apabila zat akan dilarutkan adalah zat yang mudah menguap atau higroskopis, maka akan mempengaruhi normalitas (konsentrasi zat tersebut), akibatnya mempengaruhi harga k.
4. Konsentrasi
Makin besar konsentrasi zat terlarut makin besar pula harga k.Harga K berubah dengan naiknya konsentrasi dan temperatur. Harga k tergantung jenis pelarutnya dan zat terlarut. Menurut Walter Nersnt, hukum diatas hanya berlaku bila zat terlarut tidak mengalami disosiasi atau asosiasi, hukum di atas hanya berlaku untuk komponen yang sama. 

( Himaki , 2012 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar